Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.6.1 MA.RI. Nomor : 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998. TENTANG AHLI WARIS NON MUSLIM

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.6 Ahli Waris Non Muslim Tidak Berhak Menerima Harta Warisan

“Ahli waris Non Islam (anak perempuan) status hukumnya bukan ahli waris, namun ia berhak mendapat bagian dari harta waris berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan ahli waris almarhum/almarhumah “(VP. No. 193 Oktober 2001 hal. 103-135)”

Search

Total Kunjungan

337

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved