Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.5.1 MA.RI. Nomor : 184 K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998. TENTANG GUGATAN WARIS YANG TIDAK DITARIK

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.5 Gugatan Warisa Tanpa Mencantumkan Ahli Waris Sebagai Para Pihak, Ditolak

“Gugatan tentang pembagian harta peninggalan, dimana semua ahli waris yang ada tidak ditarik/dijadikan sebagai para pihak dinyatakan “NO” (VP.No.173/2000  hal.78).

 

Search

Total Kunjungan

322

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved