1.5.4 Alasan Permohonan Isbat Nikah

ALASAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH 

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 7 

Ayat 3 

Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : 

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b) Hilangnya Akta Nikah; 

(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; 

(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;