Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.4.1 MA.RI No : 184 K/AG/1995, Tgl. 25 Juni 1996 :TENTANG TERHIJAB

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.4 Anak Perempuan Menjadi Hijab Bagi Saudara Kandung Pewaris

Bahwa dengan adanya anak perempuan dari Pewaris (Tergugat asal I) maka saudara-saudara kandung Pewaris (Penggugat-penggugat asal) tertutup (terhijab) oleh tergugat asal, oleh karenanya penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan”

Search

Total Kunjungan

329

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved