Bahwa dengan adanya anak perempuan dari Pewaris (Tergugat asal I) maka saudara-saudara kandung Pewaris (Penggugat-penggugat asal) tertutup (terhijab) oleh tergugat asal, oleh karenanya penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan”
Bahwa dengan adanya anak perempuan dari Pewaris (Tergugat asal I) maka saudara-saudara kandung Pewaris (Penggugat-penggugat asal) tertutup (terhijab) oleh tergugat asal, oleh karenanya penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan”