Mahkamah Agung berpendapat selama masih ada anak laki-laki maupun perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan Pewaris kecuali orang tua, suami dan istri, menjadi tertutup (terhijab). Bahwa pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas salah seorang ahli tafsir di kalangan sahabat Nabi dalam menafsirkan kata-kata “Walad” pada ayat 176 Surat An Nisa yang berpendapat pengertiannya mencakup baik anak laki-laki maupun anak perempuan.“