Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.1 MA.RI. Nomor : 378/K/Pdt/1985, tanggal 11 Maret 1986.

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.2 Gugatan waris yang Cacat formal, tidak diterima

“Masalah gono-gini/waris yang tidak jelas kurang formal cacat formal harus tidak diterima.”

Search

Total Kunjungan

421

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved