Yurisprudensi MA. No. 204K/Sip/1973 tanggal 11 Juni 1973 telah menegaskan, bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingan, dan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkan.