Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.1.1 YurisprudensiMA. No. 204K/Sip/1973 tanggal 11 Juni 1973

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.1 Surat Bukti Keterangan Waris Sepihak Harus Dikesampingkan

Yurisprudensi MA. No. 204K/Sip/1973 tanggal 11 Juni 1973 telah menegaskan, bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingan, dan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkan.

Search

Total Kunjungan

325

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved