Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

7.10.1 YURISPRUDENSI MA. NO. 421-K/PDT/1985 TANGGAL 31 MEI 1986 PENAMBAHAN / PERUBAHAN YANG TIDAK BOLEH

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 07 Berkenaan Gugatan Dan Rekonpensi 7.10 Gugatan Rekonpensi Harus Diajukan Sebelum Proses Pembuktian

Yurisprudensi MA. No. 421-K/Pdt/1985 tanggal 31 Mei 1986 suatu perubahan atau penambahan gugatan rekonpensi tidak dibenarkan apabila diajukan setelah pemeriksaan pembuktian dipersidangan.

Search

Total Kunjungan

321

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved