Yurisprudensi MA. No. 421-K/Pdt/1985 tanggal 31 Mei 1986 suatu perubahan atau penambahan gugatan rekonpensi tidak dibenarkan apabila diajukan setelah pemeriksaan pembuktian dipersidangan.
Yurisprudensi MA. No. 421-K/Pdt/1985 tanggal 31 Mei 1986 suatu perubahan atau penambahan gugatan rekonpensi tidak dibenarkan apabila diajukan setelah pemeriksaan pembuktian dipersidangan.