Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi tentang nafkah madliyah, hak asuh anak serta pembagian harta bersama, diajukan pada saat proses persidangan sudah sampai pada tahap kesimpulan dari Termohon/Penggugat rekonvensi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 642 K/Sip/1972 tanggal 18 April 1973, maka gugatan Penggugat rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;