7.8.1 MA.RI No: 642 K/Sip/1972 tanggal 18 April 1973

Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi  tentang nafkah madliyah, hak asuh anak serta pembagian harta bersama, diajukan pada saat proses persidangan sudah sampai pada tahap kesimpulan dari Termohon/Penggugat rekonvensi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 642 K/Sip/1972 tanggal 18 April 1973, maka gugatan Penggugat rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima