“Gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab, karena dalam pasal 158 RBG/132 HIR hanya disebut “jawaban “ saja dan misalnya Dupliknya merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama “.
“Gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab, karena dalam pasal 158 RBG/132 HIR hanya disebut “jawaban “ saja dan misalnya Dupliknya merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama “.