7.6.1 MA.RI. No : 34 K/AG/1997 tgl. 27 Juli 1998.

Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak “ Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan. (YP.2000 hal.95 ).