“ Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak “ Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan. (YP.2000 hal.95 ).