Penyelesaian perkara Bagi Para pihak pemeluk agama islam adalah Kompetensi Absolut Peradilan Agama
“Gugatan/tuntutan untuk membatalkan suatu penetapan (beschikking) Hakim PN tentang perwalian seorang anak adalah bukan diajukan kepada PN yang sama yang telah menerbitkan penetapan tersebut (voluntaire Yurisdictie) melainkan tuntutan pembatalan a’quo seharusnya diajukan ke MA sesuai dengan ketentuan pasal 30 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 “
Bagi para pihak yang memeluk Agama Islam, masalah sengketa tentang sah/tidak sahnya, atau ada/tidaknya suatu perkawinan diantara para pihak tersebut serta masalah perwalian terhadap anaknya, maka penyelesaian sengketa tersebut adalah merupakan wewenang mengadili dari PA. dan bukan wewenang dari PN.