Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1.5.3 Perkawinan yang Tidak Ada Akta Nikahnya

02 Hukum Perkawinan 1.5 Pernyataan Tentang Sahnya Perkawinan Yang Terjadi Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 1.5.3 Perkawinan yang Tidak Ada Akta Nikahnya

PERKAWINAN YANG TIDAK ADA AKTA NIKAHNYA 

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 7 

Ayat 2

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Search

Total Kunjungan

495

Total Kunjungan

77105

© Copyright Telusur. All Rights Reserved