PERKAWINAN YANG TIDAK ADA AKTA NIKAHNYA
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 7
Ayat 2
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
PERKAWINAN YANG TIDAK ADA AKTA NIKAHNYA
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 7
Ayat 2
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.