“ Pertimbangan hukum PTA yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon kasasi/penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh MA.( yp. 1998 HAL. 257).“
“ Pertimbangan hukum PTA yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon kasasi/penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh MA.( yp. 1998 HAL. 257).“