Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

7.4.1 MA.RI. No : 189 K/AG/1996

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 07 Berkenaan Gugatan Dan Rekonpensi 7.4 Pertimbangan Hukum PTA Yang Tidak Lengkap, Berakibat Dibatalkan Oleh MA

“ Pertimbangan hukum PTA yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon kasasi/penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh MA.( yp. 1998 HAL. 257).“ 

Search

Total Kunjungan

320

Total Kunjungan

77107

© Copyright Telusur. All Rights Reserved