Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

7.3.1 MA.RI. Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979.

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 07 Berkenaan Gugatan Dan Rekonpensi 7.3 Gugatan Yang Tidak Jelas Dan Tidak Spesifik, Tidak Dapat Diterima

“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima”“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima”

Search

Total Kunjungan

362

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved