Menimbang bahwa oleh karena ketidakjelasan gugatan Penggugat dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1032.K/Sip/1973 tanggal 3-10-1973 yang diperoleh abstrak hukum bahwa “ Gugatan yang didalamnya mengandung hal ketidakjelasan dimana kedudukan pihak dalam silsilah (Stamboom) keluarga almarhum, maka gugatan itu tidak dapat diterima “ dan secara analogis dalam gugatan yang tidak sempurna sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1669.K/Sip/1983 tanggal 29-11-1983 dengan abstrak hukum bahwa “ Gugatan yang tidak sempurna karena pihak-pihak berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka gugatan aquo tidak dapat diterima,;-