6.10.1 MA.RI. No : 354 K/AG/2007. tgl. 12 Maret 2008. TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH HUTANG DI LUNASI

“Bahwa karena Penggugat dan Tergugat mempunyai hutang bersama berupa kridit pada BRI Bireuen sebesar Rp. 196.647.370. (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dan hutang bersama tersebut menjadi tanggung  jawab bersama Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta bersama dapat dilaksanakan setelah hutang bersama diselesaikan/setelah dikurangi dengan hutang bersama.”