6.9.1 MA.RI. Nomor : 493 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999. HARTA BERSAMA

“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dengan pembagian ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Tergugat, bila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan dengan lelang melalui Kantor Lelang Negara “ (vp. no.198 hal 117 )“