6.8.1 MARI No. 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999

Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI No. 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, bahwa ternyata dalam perkara ini penjualan tanah sengketa tanpa persetujuan dari ahli waris suami Terlawan 1 Alm Faisal Bin Abdul Kadir Hadadi, yang salah satu ahli warisnya secha Muzna Binti Abdul Kadir Hadadi, oleh karena itu jual beli tanah tersebut ( Obyek sengketa dalam perkara ini ) tidak sah dan batal demi hukum,;--