“Menurut Hukum Adat, meskipun istri Nuzus (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapat bagian dari barang-barang Gono-gini yang diperoleh selama perkawinan (psl 35 (1) UUP.No.1 Th.1974.)“Menurut Hukum Adat, meskipun istri Nuzus (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapat bagian dari barang-barang Gono-gini yang diperoleh selama perkawinan (psl 35 (1) UUP.No.1 Th.1974.)