6.6.1 MA.RI. Nomor : 151 K/Sip/1974 tanggal 16 Desember 1975: TENTANG HARTA YANG TIDAK DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN

“Penghasilan/pengembangan yang tumbuh dari harta pribadi suami istri sepanjang dalam perjanjian perkawinan suami istri tidak menentukan lain, maka termasuk harta bersama.”

Misal : 

“Rumah yang dibeli dari hasil pengembangan harta pribadi maka termasuk harta bersama. Lain halnya kalau rumah tersebut dibeli dari hasil harta pribadi yang dijual (bukan penghasilan yang tumbuh dari harta pribadi) maka yang terakhir ini tetap menjadi harta pribadi.