6.5.1 MA.RI. Nomor : 808 K/Sip/1974 tanggal 30 Juli 1974TENTANG HARTA BERSAMA

 “Atas nama siapa harta terdaftar bukan faktor yang menggugurkan keabsahan suatu harta menjadi harta bersama, asal harta tersebut dapat dibuktikan diperoleh selama  perkawinan serta pembiayaannya berasal dari harta bersama.” “Atas nama siapa harta terdaftar bukan faktor yang menggugurkan keabsahan suatu harta menjadi harta bersama, asal harta tersebut dapat dibuktikan diperoleh selama  perkawinan serta pembiayaannya berasal dari harta bersama.”