6.4.1 MA.RI. Nomor : 803 K/Sip/1970 tgl. 5 Mei 1971. TENTANG HARTA BERSAMA

“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari harta bersama sesudah perceraian.“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari harta bersama sesudah perceraian.