6.3.1 MA.RI. Nomor : 803 K/Sip/1970 tanggal 5 Mei 1971. TENTANG HARTA BERSAMA

“Setiap barang yang dibeli selama perkawinan maka harta tersebut menjadi obyek harta bersama suami istri tanpa mempersoalkan siapa yang membeli, terdaftar atas nama siapa dan dimana barang tersebut berada“Setiap barang yang dibeli selama perkawinan maka harta tersebut menjadi obyek harta bersama suami istri tanpa mempersoalkan siapa yang membeli, terdaftar atas nama siapa dan dimana barang tersebut berada.