6.1.1 MA.RI. Nomor : 454/K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971:TENTANG HARTA BERSAMA

“Segala penghasilan pribadi suami istri baik dari keuntungan yang diperoleh dari perdagangan masing-masing ataupun hasil perolehan masing-masing pribadi sebagai pegawai jatuh menjadi harta bersama suami istri.”“Segala penghasilan pribadi suami istri baik dari keuntungan yang diperoleh dari perdagangan masing-masing ataupun hasil perolehan masing-masing pribadi sebagai pegawai jatuh menjadi harta bersama suami istri.”