“Dalam Hukum Adat tidak ada peraturan yang menentukan bahwa seorang istri yang lari dari suaminya tidak berhak lagi atas gono-gini dengan suaminya itu “
Dengan demikian keinginan atau perginya istri meninggalkan tempat kediaman bersama, tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk mengugurkan hak istri atas harta bersama.