6.1.1 MA.RI. Nomor :51 K/Sip/1956 tanggal 7 Nopember 1956. TENTANG HARTA BERSAMA

“Dalam Hukum Adat tidak ada peraturan yang menentukan bahwa seorang istri yang lari dari suaminya tidak berhak lagi atas gono-gini dengan suaminya itu “

Dengan demikian keinginan atau perginya istri meninggalkan tempat kediaman bersama, tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk mengugurkan hak istri atas harta bersama.