“Bahwa sesuai ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 jo.pasal 149 KHI, meskipun gugatan diajukan oleh istri, akan tetapi tidak terbukti istri telah berbuat nuzus , maka Mahkamah Agung berpendapat Tergugat harus dihukum untuk memberikan nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Penggugat, dengan alasan istri karena menjalani masa iddah, dan tujuan iddah itu antara lain untuk istibro, yang istibro tersebut menyangkut kepentingan suami.“Bahwa sesuai ketentuan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 jo.pasal 149 KHI, meskipun gugatan diajukan oleh istri, akan tetapi tidak terbukti istri telah berbuat nuzus , maka Mahkamah Agung berpendapat Tergugat harus dihukum untuk memberikan nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Penggugat, dengan alasan istri karena menjalani masa iddah, dan tujuan iddah itu antara lain untuk istibro, yang istibro tersebut menyangkut kepentingan suami.