5.1.1 MA.RI. No : 31 K/AG/2008 tgl 23 Mei 2008.

 “Bahwa oleh karena perceraian dalam perkara ini atas kehendak suami, dan dalam pemeriksaan yudex facti tidak terbukti terjadinya perselisihan dan pertengkaran rumah tangga tersebut semata-mata disebabkan oleh Termohon sebagai istri, maka berdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang No.7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang 3 Tahun 2006 dan UU. Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 158 KHI, Pemohon diwajibkan untuk membayar mut’ah kepada Termohon.”