4.2.1 MA.RI. No. ; 381/K/AG/2006 tgl. 14 Februari 2007. TENTANG TAMBAHAN MUT’AH

“Bahwa oleh karena jumlah nilai mut’ah, nafkah kiswah dan maskan selama masa iddah yang telah ditetapkan oleh yudex facti belum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan, Mahkamah Agung memandang perlu untuk menambah jumlah nilai mut’ah, nafkah mut’ah, nafkah kiswah dan maskan selama masaa iddah tersebut sebagaimana akan ditetapkan dalam putusan ini.

Bahwa seorang Ayah wajib menanggung nafkah dan biaya hadlonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun, maka berdasarkan pasal 80 ayat (4) jo.pasal 149 hurufr (d) KHI, Pemohon selaku seorang Ayah dihukum untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak kepada Termohon sejak talak dijatuhkan sampai ketiga orang anak tersebut berumur 21 tahun(dewasa) yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini