KEDUDUKAN ANAK DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
Undan-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang- undang ini.
Pasal 59
Ayat 1
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.