1.4.8 Kedudukan Anak dari Hasil Perkawinan Campuran

KEDUDUKAN ANAK DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Undan-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal  62

Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang- undang ini. 

Pasal 59 

Ayat 1 

(1)  Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.