“Pengertian Walad meliputi anak laki-laki dan perempuan yang akibat hukumnya lebih jauh adalah bahwa anak perempuan menghijab saudara secara menyeluruh (MH. No.40 hal.53).
“Pengertian Walad meliputi anak laki-laki dan perempuan yang akibat hukumnya lebih jauh adalah bahwa anak perempuan menghijab saudara secara menyeluruh (MH. No.40 hal.53).