2.10.1 MA.RI. No : 31 K/AG/2008 tgl 23 Mei 2008.

 “Bahwa oleh karena perceraian dalam perkara ini atas kehendak suami, dan dalam pemeriksaan yudex facti tidak terbukti terjadinya perselisihan dan pertengkaran rumah tangga tersebut semata-mata disebabkan oleh Termohon sebagai istri, maka berdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang No.7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang 3 Tahun 2006 dan UU. Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 158 KHI, Pemohon diwajibkan untuk membayar mut’ah kepada Termohon.”  “Bahwa oleh karena perceraian dalam perkara ini atas kehendak suami, dan dalam pemeriksaan yudex facti tidak terbukti terjadinya perselisihan dan pertengkaran rumah tangga tersebut semata-mata disebabkan oleh Termohon sebagai istri, maka berdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang-Undang No.7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang 3 Tahun 2006 dan UU. Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 158 KHI, Pemohon diwajibkan untuk membayar mut’ah kepada Termohon.”