2.9.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2006 NOMOR : 299 K / AG / 2003 Tanggal 8 Juni 2005 TENTANG CERAI THALAK

  1. Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum ( Rechts Gevolg ) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat,;
  2. Alat bukti berupa keteragan saksi harus memenuhi azas klasifikasi “ Unus Testis Nullus Testis “ sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,;