2.7.1 NOMOR : 608 K / AG / 2003 Tanggal 23 Maret 2005 TENTANG CERAI THALAK

  1. Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai thalak yang melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara Ex- Officio,;
  2. Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah Lil- Intifa” bukan Li Tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya ( Nafkah Madliyah anak ) tidak dapat digugat,;
  3. Jumlah nilai mut’ah , nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang – undangan yang berlaku;