2.7.1 NOMOR : 608 K / AG / 2003 Tanggal 23 Maret 2005 TENTANG CERAI THALAK
- Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai thalak yang melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara Ex- Officio,;
- Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah Lil- Intifa” bukan Li Tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya ( Nafkah Madliyah anak ) tidak dapat digugat,;
- Jumlah nilai mut’ah , nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang – undangan yang berlaku;