2.3.1 MA.RI. Nomor : 106 K/AG/1997 tanggal 22 September 1998.

“Seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan telah terjadi percekcokan yang tidak mungkin bisa hidup rukun lagi, sedangkan dalam persidangan telah terbukti fakta bahwa penyebab percekcokan rumah tangga tersebut tidak murni dari Termohon (istri), sesuai pasal 41 (c) UU. No. Tahun 1974 jo pasal 149 KHI maka Pemohon diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kapada Termohon (istri) yang diceraikan.“Seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan telah terjadi percekcokan yang tidak mungkin bisa hidup rukun lagi, sedangkan dalam persidangan telah terbukti fakta bahwa penyebab percekcokan rumah tangga tersebut tidak murni dari Termohon (istri), sesuai pasal 41 (c) UU. No. Tahun 1974 jo pasal 149 KHI maka Pemohon diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kapada Termohon (istri) yang diceraikan.