1.4.7 Sanksi Atas Pelanggaran Perkawinan Campuran

SANKSI ATAS PELANGGARAN PERKAWINAN CAMPURAN

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 61 

Ayat 2

(2)  Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

Ayat 3

(3)  Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.