2.2.1 MA RI Nomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 HUKUM CERAI TALAK

Yurisprudensi MA RI Nomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan : “Suami Isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah;Yurisprudensi MA RI Nomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan : “Suami Isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah;