1.1.8. MA.RI.No : 413 K/AG/2002 Tgl. 6 Juli 2005 ; TENTANG GUGATAN YG ADA TUNTUTAN MASKAN

“ Bahwa meskipun dalam perkara ini Penggugat sebagai istri yang mengajukan gugat cerai, namun Penggugat setelah dijatuhi Talak harus menjalani masa iddah. Dan salah satu tujuan menjalani masa iddah untuk  istibro, yang istibro tersebut menyangkut kepentingan suami. Maka berdasarkan pasal 41 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 149 KHI, Tergugat diwajibkan untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Penggugat ;”“ Bahwa meskipun dalam perkara ini Penggugat sebagai istri yang mengajukan gugat cerai, namun Penggugat setelah dijatuhi Talak harus menjalani masa iddah. Dan salah satu tujuan menjalani masa iddah untuk  istibro, yang istibro tersebut menyangkut kepentingan suami. Maka berdasarkan pasal 41 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 149 KHI, Tergugat diwajibkan untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Penggugat ;”