“Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat yang mengemukakan masalah Hutang bersama, namun tanpa diikuti atau ditindak lanjuti dengan secara tegas dan nyata mengajukan Rekonvensi oleh Tergugat kepada Penggugat, tetapi hanya diungkapkan Tergugat dalam jawaban Konvensi dan karena Penggugat tidak menuntut hutang tersebut , maka masalah hutang tersebut tidak perlu dipertimbangkan (dikesampingkan) VP. th.XVII No.201 Juni 2002 hal. 85 – 86 atau hal 104);
“Suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang istri di PA. berupa tuntutan untuk jatuhnya talak satu bain sughro kepada istri oleh suaminya (T) disertai tuntutan pembagian HB. Tergugat dalam jawabannya atas gugatan tersebut mengemukakan masalah hutang bersama, namun tanpa diikuti atau ditindak lanjuti dengan secara tegas dan nyata mengajukan gugatan/tuntutan rekonvensi oleh Tergugat kepada Penggugat, maka masalah hutang bersama tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan diberi putusan oleh Hakim dalam mengadili perkara gugat cerai tersebut. ( vp.Th. XVII. No.201 Juni 2002 hal. 85-86)