1.1.6 MA.RI. Nomor : 217 K/AG/1998 tanggal 12 Maret 1999.

“Dalam surat gugat perceraian yang diajukan oleh seorang istri kepada suaminya ternyata Penggugat (istri) tidak dapat menyerahkan bukti Surat Nikah melainkan hanya para saksi saja. Dalam menghadapi masalah hukum acara ini maka Majelis Hakim Tingkat I sebelum memeriksa materi pokok perkara (cerai) Majelis Hakim kemudian menerbitkan putusan sela  (ex pasal 7 (3) KHI) yang amarnya : Menyatakan sahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 15 Juli 1980. Tindakan Majelis Tingkat I dalam hukum acara tersebut diatas dapat dibenarkan, karena masalah mengesahkan (itsbat) nikah tersebut bukan merupakan masalah pokok perkara melainkan hanya untuk membuktikan bahwa perkara ini telah ada perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang akan digunakan dalam rangka untuk kepentingan perceraian dalam pokok perkaranya, karena itu menurut hukum acara perdata : pengesahan (itsbat) Nikah seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat dituangkan dalam putusan sela dan bukan putusan akhir.“Dalam surat gugat perceraian yang diajukan oleh seorang istri kepada suaminya ternyata Penggugat (istri) tidak dapat menyerahkan bukti Surat Nikah melainkan hanya para saksi saja. Dalam menghadapi masalah hukum acara ini maka Majelis Hakim Tingkat I sebelum memeriksa materi pokok perkara (cerai) Majelis Hakim kemudian menerbitkan putusan sela  (ex pasal 7 (3) KHI) yang amarnya : Menyatakan sahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 15 Juli 1980. Tindakan Majelis Tingkat I dalam hukum acara tersebut diatas dapat dibenarkan, karena masalah mengesahkan (itsbat) nikah tersebut bukan merupakan masalah pokok perkara melainkan hanya untuk membuktikan bahwa perkara ini telah ada perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang akan digunakan dalam rangka untuk kepentingan perceraian dalam pokok perkaranya, karena itu menurut hukum acara perdata : pengesahan (itsbat) Nikah seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat dituangkan dalam putusan sela dan bukan putusan akhir.