“Keterangan orangtua dari suami dan istri di dalam persidangan PA. dalam perkara gugatan/permohonan perceraian dapat diterima sebagai alat bukti untuk membuktikan fakta bahwa perkawinan suami istri tersebut tidak mungkin dapat hidup rukun kembali, karena terjadinya percekcokan yang berkelanjutan antara mereka berdua , sehingga memenuhi syarat pasal 19 huruf (f) dari PP.9 Th.1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI“Keterangan orangtua dari suami dan istri di dalam persidangan PA. dalam perkara gugatan/permohonan perceraian dapat diterima sebagai alat bukti untuk membuktikan fakta bahwa perkawinan suami istri tersebut tidak mungkin dapat hidup rukun kembali, karena terjadinya percekcokan yang berkelanjutan antara mereka berdua , sehingga memenuhi syarat pasal 19 huruf (f) dari PP.9 Th.1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI