Yurisprodensi MARI :NOMOR : 379 / AG / 1995 Tanggal 26 maret 1997 menyatakan : Suami isteri yang tidak berdiam satu rumah lagi dan tidak ada harapan lagi untuk dapat rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pasal 19 huruf ( f ) jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi hukum Islam,;Yurisprodensi MARI :NOMOR : 379 / AG / 1995 Tanggal 26 maret 1997 menyatakan : Suami isteri yang tidak berdiam satu rumah lagi dan tidak ada harapan lagi untuk dapat rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pasal 19 huruf ( f ) jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi hukum Islam;