Menimbang, bahwa Adapun berkaitan dengan Mut’ah dapat dipertimbangkan sebagai berikut : Bahwa meskipun dalam perkara ini Penggugat sebagai istri yang mengajukan gugatan cerai ( cerai gugat ), namun istri sebagai Penggugat tidak terbukti nuzyuz dan pula perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh suami sebagai Tergugat dan atau istri mengajukan gugatan dikarenakan ada pihak ketiga ( WIL ) dan Tergugat telah menikah sirri dan telah dikaruniai satu orang anak, hal ini mengakibatkan Penggugat mengalami tekanan batin, maka suami sebagai Tergugat harus dihukum untuk memberikan mut’ah yang layak kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa Adapun berkaitan dengan Mut’ah dapat dipertimbangkan sebagai berikut : Bahwa meskipun dalam perkara ini Penggugat sebagai istri yang mengajukan gugatan cerai ( cerai gugat ), namun istri sebagai Penggugat tidak terbukti nuzyuz dan pula perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh suami sebagai Tergugat dan atau istri mengajukan gugatan dikarenakan ada pihak ketiga ( WIL ) dan Tergugat telah menikah sirri dan telah dikaruniai satu orang anak, hal ini mengakibatkan Penggugat mengalami tekanan batin, maka suami sebagai Tergugat harus dihukum untuk memberikan mut’ah yang layak kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (Yurisprudensi MA : 184 K/ AG /1995 tanggal 30 September 1996 ),a Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (Yurisprudensi MA : 184 K/ AG /1995 tanggal 30 September 1996 ),