Putusan MA Nomor. 38 / K/ AB/ 1990 Tanggal 5 Desember 1991, maka ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi memberikan manfaat maupun maslahat, bahkan justeru menimbulkan madlorot bagi ke duanya, karena penceraian merupakan penyelesaian terbaik bagi persoalan rumah tangga Penggugat dan Tergugat;