1.1.1. MA.RI. Nomor : 38 K/AG/1990 tgl. 5 Oktober 1991. TENTANG DALIL GUGATAN TERBUKTI MA.RI Nomor : 266 K/AG/1993 tgl. 25 Juni 1994.

1.  “Bilamana alasan perceraian menurut pasal 19 (f) PP.9/1975 telah terbukti, tidak perlu dicari lagi kesalahan salah satu pihak dari perselisihan itu “. 

2.   Atau :”Harta bersama yang dikembangkan oleh suami istri setelah cerai, maka pengembangan tersebut tetap statusnya Harta Bersama.”