1. “Bilamana alasan perceraian menurut pasal 19 (f) PP.9/1975 telah terbukti, tidak perlu dicari lagi kesalahan salah satu pihak dari perselisihan itu “.
2. Atau :”Harta bersama yang dikembangkan oleh suami istri setelah cerai, maka pengembangan tersebut tetap statusnya Harta Bersama.”