8.4.1 Peraturan dan Prosedur Basyarnas-MUI

Peraturan dan Prosedur Basyarnas-MUI

 Pasal 1

YURISDIKSI

 Yurisdiksi BASYARNAS meliputi: 

a) Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa mua- malat/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Basyarnas sesuai dengan Peraturan Prosedur Basyarnas.

b) Memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian.

Pasal 2

KLAUSULA DAN PERJANJIAN ARBITRASE

(1) Kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Basyarnas, dilakukan oleh para pihak dengan cara:

a)    mencantumkan    klausula     arbitrase     dalam     suatu naskah perjanjian atau;

b)   membuat perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat dan disetujui oleh para pihak, baik sebelum maupun setelah timbul sengketa.

(2) Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi muamalat/perdata secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka ke arbitrase di Basyarnas atau menggunakan Peraturan Prosedur Basyarnas, maka Basyarnas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di antara para pihak tersebut dan para pihak tunduk kepada Peraturan Prosedur Basyarnas yang berlaku.

Pasal 3

PERMOHONAN ARBITRASE

(1)  Prosedur Arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Permohonan Arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase (Pemohon) pada Sekretariat  Basyarnas.

Sebelum permohonan arbitrase didaftarkan ke sekretariat Basyarnas Pemohon harus sudah memberitahukan secara tertulis kepada Termohon, bahwa syarat arbitrase berlaku.

(2)  Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya:

a.  nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan /atau kuasa hukumnya;

b.  menyebutkan adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase;

c.  perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;

d.  uraian tentang sengketa disertai bukti-bukti;

e.  dasar tuntutan serta jumlah tuntutan apabila ada;

f.   cara penyelesaian yang dikehendaki;

g.  perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil atau tunggal, atau merujuk kepada Peraturan Prosedur Arbitrase BASYARNAS mengenai penunjukkan dan/atau pembentukan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis.

(3)  Surat Permohonan Arbitrase harus disertai :

a.  salinan/copy surat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, yaitu ketentuan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut akan diselesaikan oleh Basyarnas;

b.  salinan/copy surat perjanjian arbitrase tersendiri yang secara khusus menyerahkan penyelesaian sengketa kepadaBasyarnas;

c.  Surat Kuasa Khusus apabila Surat Permohonan Arbitrase diajukan oleh Kuasa hukum Pemohon.

d.  Salinan/copy alat-alat bukti yang sudah dinazegelan.

(4)  Setelah Pemohon mendaftarkan permohonannya dan telah membayar seluruh biaya Arbitrase, maka Sekretariat Basyarnas mengirimkan 1 (satu) copy permohonan kepada Termohon disertai permintaan agar Termohon menyampaikan jawaban atau jawaban tersebut disampaikan selambat-lambatnya pada sidang pertama.

Pasal 4

PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL ATAU ARBITER MAJELIS

(1)  Para pihak dapat menyepakati pemeriksaan dilakukan oleh Arbiter / Majelis Arbiter .

Dalam hal para pihak menyepakati sengketa diperiksa oleh Majelis Arbiter, maka masing-masing pihak memilih satu orang Majelis Arbiter. Kedua orang Majelis Arbiter yang dipilih oleh masing-masing pihak  tersebut memilih dan menentukan orang ketiga sebagai Ketua Majelis Arbiter. 

Daftar Arbiter tersedia dan dapat dilihat di kantor Basyarnas/atau dilihat di website Basyarnas.

Arbiter Basyarnas Pusat dapat menangani seluruh perkara di kantor perwakilan Basyarnas.

(2)  Apabila para pihak menghendaki adanya Arbiter dari luar daftar yang disediakan Basyarnas karena adanya pertimbangan khusus atas sengketa, maka Arbiter di luar daftar Basyarnas harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak dan untuk itu para pihak mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Basyarnas. Diterima atau tidaknya Arbiter luar tersebut diputuskan oleh Ketua Basyarnas dengan Surat Penetapan.

Apabila Ketua Basyarnas menolak permohonan penggunaan Arbiter dari luar, maka berlaku ketentuan Pasal 4 ayat (1)

(3)  Arbiter / Majelis Arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara harus menandatangani Pernyataan Kesediaan tidak berpihak dan tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dengan para pihak, yang formulirnya disediakan oleh Sekretariat Basyarnas.

(4)  Dalam hal klausula arbitrase menentukan bahwa sengketa dapat diadili oleh Arbiter Tunggal yang disepakati oleh para pihak, maka dalam Permohonan Arbitrase, pemohon harus mengusulkan seorang Arbiter Tunggal yang memenuhi syarat. Usul/penunjukan arbiter tunggal tersebut harus disetujui secara tertulis oleh Termohon. Jika Termohon tidak menyetujui Arbiter Tunggal yang ditunjuk Pemohon, maka para pihak diberi waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Permohonan Arbitrase diterima oleh Termohon untuk menyepakati Arbiter Tunggal yang akan memeriksa dan mengadili sengketa mereka. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penunjukkan Arbiter Tunggal, maka sengketa akan diperiksa dan diadili oleh Majelis Arbiter, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1.

(5)  Jika terdapat lebih dari 2 (dua) pihak yang bersengketa, pihak-pihak Pemohon akan dianggap sebagai satu pihak, sedangkan pihak-pihak Termohon akan dianggap sebagai satu pihak lainnya. Jika dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) pihak-pihak Pemohon atau pihak-pihak Termohon tidak mencapai kesepakatan untuk menunjuk seorang Arbiter / Majelis Arbiter, maka penunjukkan Arbiter / Majelis Arbiter oleh para pihak dinyatakan gagal. Selanjutnya Ketua Basyarnas berwenang menunjuk seorang arbiter / Majelis Arbiter untuk masing-masing pihak.

(6)  Jika terdapat pihak ke tiga di luar perjanjian arbitrase yang mengajukan intervensi, maka pihak yang mengajukan intervensi itu akan dianggap sebagai pihak (berdiri sendiri, pihak Pemohon atau bergabung dengan pihak Termohon) sesuai dengan isi permohonan intervensinya dan penunjukan Arbiternya akan mengikuti ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 4 ini.

(7)  Dalam hal para pihak yang bersengketa menyetujui pemeriksaan perkara dengan Majelis Arbiter, maka bersamaan dengan pendaftaran Permohonan Arbitrase, Pemohon harus menunjuk arbiter / Majelis Arbiter pilihannya. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah Termohon menerima pemberitahuan adanya Permohonan Arbitrase, Termohon sudah harus menunjuk arbiter / Majelis Arbiter pilihannya. Jika Termohon tidak menunjuk Arbiter / Majelis Arbiter pilihannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Termohon dianggap menyerahkan penunjukkan arbiter pilihannya kepada Ketua Basyarnas. Atas permohonan Termohon, Ketua Basyarnas dapat mengabulkan permohonan perpanjangan jangka waktu penunjukkan arbiter selama 7 (tujuh) hari kalender. Kedua arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak selanjutnya akan memilih arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai ketua Majelis Arbiter dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak mereka menyatakan kesediaannya untuk memeriksa dan mengadili sengketa dengan menandatangani formulir dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Dalam hal kedua Arbiter yang telah ditunjuk para pihak tersebut gagal menunjuk Arbiter ketiga sebagai ketua Majelis Arbiter, maka Ketua Basyarnas akan menunjuk seorang arbiter sebagai ketua Majelis Arbiter.

(8)  Setiap arbiter yang telah ditunjuk berdasarkan mekanisme penunjukkan pada ayat (7) di atas, dapat ditolak oleh para pihak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak para pihak menerima pemberitahuan dari Basyarnas mengenai penunjukkan Arbiter yang bersangkutan, jika terdapat indikasi yang jelas dan nyata mengenai ketidak-mandiriannya dalam memeriksa perkara. Permohonan penolakan terhadap arbiter harus diajukan kepada Ketua Basyarnas. Ketua Basyarnas wajib meneliti permohonan penolakan tersebut. Jika penolakan tersebut disetujui oleh Ketua Basyarnas, maka penunjukkan Arbiter pengganti dilakukan oleh Ketua Basyarnas.

(9)  Apabila Ketua Basyarnas berhalangan melakukan kewenangannya maka kewenangan tersebut dijalankan oleh salah seorang Wakil Ketua dan keberhalangannya tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga.

(10)Apabila Arbiter Tunggal telah ditunjuk atau Arbiter Majelis telah dibentuk, maka semua komunikasi dengan arbiter atau para arbiter harus dilakukan dengan kehadiran pihak lawannya atau jika komunikasi itu dalam bentuk tulisan, pihak lawannya harus mendapat tembusannya.

(11)Penunjukan arbiter atau Majelis Arbiter ditetapkan dengan surat penetapan oleh ketua Basyarnas.

(12)Arbiter atau Majelis arbiter dan pengurus Basyarnas tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan sehubungan dengan penyelenggaraan arbitrase yang dilaksanakan berdasarkan prosedur ini.

Pasal 5

PENGUNDURAN DIRI ARBITER

(1)  Seorang arbiter yang telah menerima penunjukkan tidak boleh mengundurkan diri, kecuali pengunduran diri tersebut disetujui oleh para pihak.

(2)  Paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal permohonan pengunduran diri arbiter, Ketua Basyarnas harus menunjuk arbiter pengganti.

Pasal 6

MENINGGAL / TIDAK BERFUNGSINYA ARBITER

(1)   Apabila salah seorang arbiter meninggal dunia atau secara nyata salah seorang anggota arbiter dalam keadaan tidak mungkin melaksanakan tugasnya, sedangkan tugasnya sebagai arbiter belum selesai, maka Ketua Basyarnas segera mengisi kedudukannya dengan menunjuk arbiter pengganti.

(2)   Penggantian arbiter yang meninggal dunia, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diketahuinya telah meninggal dunia, sedang arbiter yang berada dalam keadaan tidak mungkin melaksanakan fungsinya, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diketahui keadaan tersebut.

(3)   Dalam hal Arbiter Tunggal atau Ketua Majelis Arbiter atau 2 (dua) anggota Majelis Arbiter diganti, maka pemeriksaan yang telah dilaksanakan diulang kembali namun segala dokumen yang telah dimasukkan tidak dapat ditarik kembali.

(4)   Perhitungan jangka waktu pemeriksaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dimulai sejak ditunjuknya Arbiter Tunggal atau Majelis Arbiter pengganti.

Pasal 7

KEWENANGAN ARBITER

(1)   Arbiter / Majelis Arbiter memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara para pihak atas nama Basyarnas.

(2)   Dalam menjalankan semua kewenangan Basyarnas sesuai dengan peraturan prosedur / Arbiter / Majelis Arbiter tidak melebihi tuntutan ( ultra petita).

(3)   Arbiter / Majelis Arbiter mengusahakan adanya perdamaian di antara para pihak. Upaya perdamaian tersebut tidak mempengaruhi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4). 

Pasal 8

PERHITUNGAN WAKTU DAN CARA PEMANGGILAN

(1)      Perhitungan tenggang waktu atas segala pemberitahuan, panggilan, dan surat menyurat lainnya dianggap telah diterima apabila secara nyata disampaikan ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak.

(2)      Surat panggilan, pemberitahuan, atau surat-surat lainnya kepada para pihak yang bersengketa disampaikan secara tertulis melalui pos tercatat atau melalui kurir atau dapat diambil langsung oleh para pihak di Sekretariat Basyarnas.

(3)      Tanggal pengiriman melalui pos tercatat sebagai hari dimulainya perhitungan tenggang waktu.

(4)      Apabila pengiriman melalui kurir ataupun diambil langsung oleh para pihak di Sekretariat Basyarnas, dibuatkan tanda terima oleh Sekretariat Basyarnas dan dihitung sebagai hari dimulainya perhitungan tenggang waktu.

(5)      Apabila dalam perjanjian yang memuat klausula arbitrase, tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak telah dinyatakan dengan tegas, maka Basyarnas akan menganggap alamat-alamat tersebut sebagai alamat tetap dan tidak berubah, kecuali jika yang bersangkutan secara tertulis memberitahukan kepada Basyarnas dan pihak lawan sengketanya tentang adanya perubahan alamat.

(6)      Surat panggilan atau surat-surat lainnya dari Basyarnas kepada para pihak akan disampaikan di tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (5) pasal ini.

(7)      Setiap pengajuan permohonan, dokumen-dokumen lainnya, lampiran-lampirannya serta komunikasi tertulis harus diserahkan kepada Sekretariat Basyarnas dengan jumlah salinan yang cukup untuk memungkinkan Basyarnas memberikan satu salinan kepada para pihak, para arbiter yang bersangkutan serta untuk arsip Sekretariat Basyarnas.

Pasal 9

JAWABAN, EKSEPSI, DAN REKONVENSI

(1)  Termohon harus menyampaikan jawaban paling lama pada sidang pertama, sekaligus dapat mengajukan eksepsi dan rekonvensi (apabila ada cukup dasar bagi Termohon).

(2)  Jawaban harus disertai dengan :

a.    Surat  Kuasa  Khusus apabila Jawaban dan/atau tuntutan balasan (rekonvensi) diajukan oleh Kuasa Termohon; dan

b.    dokumen bukti-bukti. (salinan/copy yang telah dinazegelen).

Pasal 10

ACARA PEMERIKSAAN

(1)      Seluruh pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup.

(2)      Bahasa yang digunakan dalam beracara adalah Bahasa Indonesia. Apabila para pihak/salah satu pihak tidak memahami Bahasa Indonesia dan menghendaki adanya penerjemah, maka pihak yang berkepentingan harus menghadirkan penerjemah atas biayanya sendiri.

(3)      Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri (intervensi) dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase Basyarnas, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh Arbiter yang memeriksa dan mengadili sengketa yang bersangkutan dengan membuat Surat Penetapan.

(4)      Selama proses persidangan dan pada setiap tahap pemeriksaan berlangsung, Arbiter harus memberi perlakuan dan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingannya.

(5)      Baik atas pendapat sendiri maupun atas permintaan salah satu pihak, Arbiter dapat melakukan pemeriksaan dengan mendengar keterangan saksi, termasuk keterangan ahli.

(6)      Setiap bukti atau dokumen yang disampaikan salah satu pihak kepada Arbiter, harus menyertakan salinannya untuk diberikan kepada pihak lawan sengketa.

(7)      Pemeriksaan dilakukan secara langsung dan tertulis di depan persidangan yang ditetapkan untuk itu tanpa mengurangi pemeriksaan secara lisan. Pemeriksaan terdiri dari tahap: Permohonan Arbitrase, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian dan kesimpulan.

(8)      Pemeriksaan lisan terdiri dari tahap presentasi perkara oleh para pihak, verifikasi bukti-bukti tertulis, dan pemeriksaan saksi dan/atau ahli. Pemeriksaan lisan dilakukan di muka persidangan.

(9)      Sekretaris Arbiter wajib merekam jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan.

(10)   Jangka waktu pemeriksaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal penetapan terbentuknya Arbiter / Majelis Arbiter sampai dengan tanggal putusan dibacakan.

(11)   Dalam hal terdapat penggabungan perkara (Intervensi), maka jangka waktu pemeriksaan 180 hari kalender dihitung sejak adanya penetapan diterimanya perkara intervensi oleh Arbiter / Majelis Arbiter

(12)   Arbiter / Majelis Arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :

a.   diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu.

b.  Sebagai akibat ditetapkan putusan provisinil atau putusan sela lainnya, atau

c.   Dianggap perlu oleh Arbiter / Majelis Arbiter untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasal 11

TEMPAT PERSIDANGAN

(1)      Tempat persidangan dilakukan ditempat kedudukan Basyarnas di Jakarta atau di kantor / perwakilan Basyarnas atau di tempat lain atas persetujuan para pihak.

(2)      Apabila para pihak menghendaki persidangan dilakukan di tempat lain dan hal tersebut harus berdasarkan persetujuan Arbiter, maka seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut ditanggung para pihak.

(3)      Apabila dipandang perlu oleh Arbiter, Majelis Arbiter dapat melakukan sidang di tempat obyek sengketa dan biaya untuk itu ditanggung oleh para pihak. 

Pasal 12

JADUAL PERSIDANGAN

(1)      Jawaban atas Permohonan Arbitrase sudah harus disampaikan kepada Arbiter / Majelis Arbiter (melalui sekretariat Basyarnas) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Termohon menerima salinan Permohonan Arbitrase dari Basyarnas.

(2)      Jangka waktu penyampaian Jawaban dapat diperpan- jang atas permintaan Termohon. Arbiter / Majelis Arbiter dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan Jawaban, paling lambat pada hari sidang pertama. Apabila Termohon hadir namun tidak menyer- ahkan Jawaban pada hari sidang pertama, maka Termohon dianggap melepaskan haknya untuk mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon.

(3)      Pada sidang pertama, Arbiter wajib mengusahakan perdamaian di antara para pihak. Pada sidang pertama, arbiter dapat menyusun jadwal persidangan yang disetujui para pihak

(4)      Jika pada sidang pertama Termohon tidak hadir tanpa suatu alasan yang sah sementara telah dipanggil secara patut, maka Arbiter dapat menunda sidang dan melakukan panggilan susulan kepada Termohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

(5)      Apabila pada hari yang telah ditentukan termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, Arbiter atau Majelis arbiter segera melakukan pemang- gilan sekali lagi. Jika pada sidang kedua Termohon atau kuasanya tidak juga hadir setelah dipanggil secara patut untuk itu, maka Arbiter / Majelis Arbiter dapat melakukan pemanggilan terakhir, apabila pang- gilan terakhir Termohon tidak hadir, Arbiter / Majelis Arbiter dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Termohon.

(6)      Paling lama 14 (empat belas) hari setelah pemanggi- lan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

(7)      Jika pada sidang pertama Pemohon tidak hadir tanpa suatu alasan yang sah sementara telah dipanggil secara patut, maka Permohonan Arbitrase dinyatakan gugur dan Arbiter akan memutuskan perkara arbitrase tidak dapat diterima.

(8)      Jadual pemeriksaan selanjutnya, untuk penyampaian Replik, Duplik, pemeriksaan dan/atau verifikasi bukti serta penyampaian kesimpulan,dapat disampaikan ke Majelis Arbiter melalui sekertaris sidang di luar persi- dangan.

(9)      Arbiter dapat menentukan bahwa pihak yang tidak memenuhi jadual persidangan tanpa alasan yang sah, sementara telah dipanggil atau ditetapkan tang- gal-tanggal pemeriksaan / sidang secara patut, dianggap melepaskan haknya untuk proses pemeriksaan / sidang yang telah ditentukan tersebut. Arbiter dapat memutuskan untuk melanjutkan proses pemerik- saan/sidang berikutnya.

(10)   Panggilan dilakukan secara langsung atau melalui kurir dan/atau dengan surat tercatat.

Pasal 13

PERDAMAIAN

(1)      Selama masa persidangan hingga sebelum pengambilan putusan, Arbiter harus mengupayakan perdamaian di antara para pihak.

(2)      Selama masa persidangan dan sebelum pengambilan putusan oleh Arbiter, para pihak yang bersengketa dapat melakukan perdamaian.

(3)      Apabila tercapai perdamaian, maka Majelis Arbiter membuat Putusan Perdamaian yang sifatnya final dan mengikat para pihak, dan memerintahkan para pihak untuk menaati isi perdamaian tersebut. Bahwa akta perdamaian tersebut menjadi isi putusan perdamaian.

(4)      Putusan perdamaian didaftarkan oleh Arbiter / Majelis Arbiter / Kuasanya Basyarnas di Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(5)      Apabila perdamaian tidak tercapai, maka acara pemeriksaan dilanjutkan.

Pasal 14

PEMBUKTIAN DAN SAKSI / AHLI

(1)      Para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti disertai daftar bukti dan penjelasannya. Tambahan bukti-bukti dapat diajukan para pihak selama masa persidangan sampai dengan batas waktu satu hari sebelum tanggal verifikasi bukti-bukti. Pihak Pemohon diberi kesempatan pertama mengajukan bukti tertulis kemudian disusul oleh Termohon.

(2)      Pemeriksaan dan pencocokan bukti-bukti tertulis dapat dilakukan di luar sidang dan dilakukan oleh sekretaris sidang serta dilaporkan secara tertulis kepada Majelis.

(3)       Para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan saksi dan/atau ahlinya untuk didengar kesaksiannya / keterangannya dimuka sidang dengan syarat saksi/ahli tersebut telah menyampaikan keterangan tertulisnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum yang bersangkutan didengar kesaksian / keterangannya dimuka sidang. Dalam hal saksi tidak dapat memberikan keterangannya secara tertulis, maka atas pertimbangan Arbiter, saksi tersebut dapat memberikan kesaksian secara lisan. Dalam hal saksi/ahli tidak hadir pada sidang yang telah dijadualkan untuk mendengar kesaksian/keterangannya, maka Arbiter berwenang untuk tidak mempertimbangkan kesaksian/ keterangan tertulis dari saksi/ahli yang tidak hadir dalam sidang tersebut.

(4)      Pihak yang meminta dipanggilnya saksi atau ahli, harus menanggung sendiri segala biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau ahli yang bersangkutan.

(5)      Arbiter atas prakarsanya sendiri dapat meminta bantuan ahli untuk memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa dan biaya ditanggung oleh para pihak.

(6)      Sebelum memberikan keterangan dimuka sidang, para saksi atau ahli wajib mengucapkan sumpah, bahwa saksi atau ahli hanya akan menerangkan apa yang mereka ketahui dengan sungguh-sungguh.

Pasal 15

PENCABUTAN PERMOHONAN ARBITRASE

(1)      Selama belum dijatuhkan Putusan, Pemohon dapat mencabut Permohonan Arbitrase.

(2)      Apabila pencabutan permohonan itu dilakukan oleh Pemohon sebelum terbentuk Majelis Arbitrase dan panggilan untuk menghadap sidang belum disampaikan, maka biaya pemeriksaan dikembalikan kepada Pemohon setelah dipotong biaya administrasi.

(3)      Apabila pencabutan permohonan itu dilakukan Pemohon sesudah ada Jawaban dari Termohon  sebagaimana dimaksud pasal 12, maka pencabutan tersebut haruslah dengan persetujuan Termohon.

(4)      Apabila pencabutan permohonan dilakukan oleh Pemohon setelah pemeriksaan sidang pertama dimulai, maka semua biaya yang telah dibayar oleh Pemohon tidak dikembalikan.

(5)      Apabila para pihak sepakat untuk mencabut perkara setelah sidang dimulai, maka pencabutan tersebut dilakukan dengan penetapan oleh Arbiter / Majelis Arbiter.

Pasal 16

BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN

(1)      Apabila Arbiter menganggap pemeriksaan telah cukup, maka Arbiter / Majelis Arbiter akan menutup pemeriksaan perkara dan menetapkan suatu hari sidang guna membacakan Putusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak ditutupnya proses pemeriksaan.

(2)      Majelis Arbiter akan membacakan Putusan dalam suatu sidang yang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, dan apabila salah satu atau para pihak tidak hadir walaupun telah diberitahukan atau dipanggil secara patut maka Putusan dapat dibacakan tanpa kehadiran pihak/para pihak sepanjang jangka waktu tersebut pada ayat 1 tidak terlewati.

Pasal 17

PENGAMBILAN PUTUSAN

(1)      Putusan harus diambil dan dijatuhkan di tempat persidangan sebagaimana dimaksud pasal 11.

(2)      Putusan Majelis Arbiter diambil berdasarkan musyawarah / mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai maka Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3)      Apabila terdapat perbedaan di antara para arbiter, maka perbedaan itu harus dicantumkan dalam Putusan.

(4)      Tuntutan dari masing-masing pihak terhadap pihak lainnya, akan diperiksa dan diputus oleh Arbiter bersama sama dan sekaligus dalam satu Putusan

(5)      Arbiter / Majelis Arbiter mempunyai hak dalam menetapkan putusan provisi atau putusan sela bila dianggap perlu apabila dalam penyelesaian sengketa bersangkutan, termasuk untuk menetapkan suatu putusan tentang sita jaminan, memerintahkan penyimpanan barang pada pihak ketiga atau penjualan barang yang tidak akan tahan lama. Majelis Arbitrse atau Arbiter tunggal berhak meminta jaminan atas biaya yang berhubungan dengan tindakan tersebut.

(6)      Dalam hal diminta oleh salah satu pihak dalam Jawaban menyangkut kompetensi absolut untuk mengadili perkara atau masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara, Majelis Arbiter akan memberikan Putusan Sela untuk menentukan berwenang atau tidaknya Basyarnas menangani sengketa yang diajukan, diterima atau tidaknya pihak ketiga bergabung dalam suatu perkara (intervensi).

Pasal 18

PUTUSAN ARBITRASE

(1)    Putusan arbitrase sekurang-kurangnya harus memuat;

a.   kalimat Basmallah yang berbunyi: Bismillahirrahmannirrahim di atas kepala Putusan;

b.  kepala putusan berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

c.   nama lengkap dan alamat para pihak;

d.  uraian singkat sengketa;

e.   pendirian para pihak;

f.   pertimbangan dan kesimpulan Arbiter mengenai keseluruhan sengketa;

g.  pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Arbitrase;

h.  amar putusan;

i.    tempat dan tanggal putusan;

j.    nama lengkap arbiter; dan

k.  tanda tangan Arbiter.

(2)   Arbiter dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aquo et bono). Sepanjang berkaitan substansi.

(3)   Arbiter dilarang untuk memberikan Putusan yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan yang diminta oleh para pihak (ultra petita).

Pasal 19

PENDAFTARAN PUTUSAN

(1)  Putusan Basyarnas yang sudah ditandatangani oleh Arbiter bersifat final dan mengikat (Final and Binding) bagi para pihak yang bersengketa, dan wajib ditaati serta dilaksanakan secara sukarela.

(2)  Salinan Putusan yang telah ditandatangani oleh Arbiter harus diberikan kepada masing-masing pihak Pemohon dan Termohon.

(3)  Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Putusan dibacakan, lembar asli atau salinan otentik Putusan arbitrase didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya pada Kepaniteraan Pengadilan Agama tempat domisili Termohon ( Perma No.14 Tahun 2016)

(4)  Basyarnas berhak untuk membuat dan menerbitkan anotasi atas Putusan yang dibuat oleh arbiternya setelah Putusan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Pasal 20

PERBAIKAN PUTUSAN

(1)  Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Arbiter untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administrasi antara lain tentang kesalahan yang berkenaan dengan jumlah perhitungan, salah ketik atau salah cetak. Permintaan diajukan ke Sekretariat Basyarnas dan tembusannya disampaikan kepada pihak lawan.

(2)  Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) di atas, Arbiter atas inisiatif sendiri dapat melakukan perbaikan Putusan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Putusan diucapkan, hanya mengenai hal-hal yang tersebut dalam ayat 1.

(3)  Perbaikan Putusan harus dibuat tertulis dan ditandatangani oleh Arbiter paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya permintaan koreksi dari para pihak kepada Basyarnas.

Pasal 21

PEMBATALAN PUTUSAN  

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan Agama tempat Termohon apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

a.  surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu:

b.  setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan: atau

c.  putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

Pasal 22

PENDAPAT HUKUM YANG MENGIKAT

(1)  Basyarnas dapat mengeluarkan Pendapat Hukum Yang Mengikat (Binding Opinion) terhadap persoalan atas hubungan hukum perdata / muamalah tertentu dari suatu perjanjian.

(2)  Pendapat Hukum Yang Mengikat diberikan atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.

(3)  Terhadap Pendapat Hukum Yang Mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan atau upaya hukum apapun.

(4)  Pendapat hukum yang mengikat diajukan para pihak kepada Ketua Basyarnas dalam satu surat permohonan yang ditandatangani bersama-sama oleh para pihak yang meminta Pendapat Yang Mengikat.

(5)  Surat permohonan harus disertai :

a.  Salinan/copy Surat Perjanjian yang merupakan adanya hubungan perikatan dan / atau hukum.

b.  Surat Kuasa Khusus apabila Surat Permohonan diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon.

c.  Dokumen-dokumen dan/atau informasi-informasi lain yang terkait dengan persoalan yang dimintakan Pendapat Yang Mengikat.

(6)  Surat permohonan Pendapat Hukum Yang Mengikat, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a.  Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan/atau kuasa hukumnya.

b.  Perjanjian  atau  kesepakatan yang menjadi persoalan.

c.  Uraian persoalan disertai dokumen-dokumen pendukung.

d.  Pendapat yang diminta terkait dengan persoalan yang diajukan.

(7)  Setelah menerima surat permohonan, Basyarnas dapat meminta pihak-pihak untuk hadir dalam pertemuan dalam rangka verifikasi persoalan yang dimintakan Pendapat Hukum Yang Mengikat. Para pihak wajib memberikan tambahan data dan/atau informasi yang diminta Basyarnas dalam rangka pembuatan Pendapat Hukum Yang Mengikat.

(8)  Pendapat Hukum Yang Mengikat diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Basyarnas menerima seluruh dokumen-dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak secara lengkap.

(9)  Pendapat Hukum Yang Mengikat harus memuat kalimat Basmallah yang berbunyi : Bismillahirrahmanirrahim di atas kepala Pendapat Yang Mengikat dan ditandatangani oleh arbiter pembuat Pendapat Hukum Yang Mengikat dan Ketua Basyarnas.

(10)Besarnya biaya Pendapat Yang Mengikat ditetapkan oleh Ketua Basyarnas dalam suatu Peraturan tersendiri. 

Pasal 23

BIAYA ARBITRASE

(1)  Biaya arbitrase terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pemeriksaan serta honorarium Arbiter.

(2)  Besarnya biaya arbitrase ditetapkan oleh Ketua Basyarnas dalam suatu Peraturan tersendiri.

(3)  Biaya pendaftaran ditanggung oleh Pemohon atau Pemohon Intervensi. Biaya pemeriksaan serta honorarium Arbiter harus ditanggung oleh para pihak yang bersengketa secara bersama-sama, masing-masing secara proposional yang jumlahnya ditetapkan oleh ketua Basyarnas.

(4)  Pendaftaran perkara Arbitrase tidak akan diproses oleh Sekretariat Basyarnas, apabila biaya pendaftaran dan biaya pemeriksaan serta honorarium Arbiter sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang biaya arbitrase yang ditetapkan oleh Basyarnas belum dibayar lunas.

(5)  Dalam hal terdapat pihak ketiga yang menggabungkan diri (intervensi) dalam perkara arbitrase yang diperiksa Basyarnas, maka biaya arbitrase atas perkara intervensi tersebut akan diperhitungkan tersendiri dan menjadi tanggungan sepenuhnya bagi pihak yang menggabungkan diri tersebut.

(6)  Jika Pemohon telah melunasi seluruh biaya-biaya tersebut di awal, maka dalam Putusannya, Arbiter dapat mencantumkan kewajiban Termohon untuk membayar biaya-biaya arbitrase tersebut sesuai dengan porsinya. Apabila Basyarnas telah menerima pembayaran porsi Termohon, Basyarnas akan mengembalikan sebagian biaya-biaya arbitrase yang telah diterima dari Pemohon sejumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon.

(7)  Arbiter berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.

(8)  Pada umumnya apabila salah satu pihak sepenuhnya berhasil dalam tuntutannya maka pihak lawannya memikul seluruh biaya dan apabila masing-masing pihak berhasil memperoleh sebagian dari tuntutannya, biaya-biaya menjadi beban kedua belah pihak secara proporsional

Pasal 24

KEWENANGAN WAKIL KETUA BASYARNAS

Apabila Ketua Basyarnas berhalangan melakukan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka kewenangan tersebut dilakukan oleh salah seorang Wakil Ketua, dan keberhalangannya tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.

Pasal 25

KEWENANGAN MEMBUAT PELENGKAP PERATURAN

Terhadap hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, Basyarnas memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang tidak/belum diatur tersebut dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang relevan.

Pasal 26

BERLAKUNYA PERATURAN PROSEDUR BASYARNAS

Peraturan Prosedur Basyarnas ini berlaku sejak disahkan. Perkara arbitrase yang pemeriksaannya sudah / sedang berjalan sebelum disahkannya Peraturan Prosedur Basyarnas ini tetap tunduk dan mengacu pada Peraturan Prosedur Basyarnas sebelumnya.

Disahkan di: Jakarta

Pada tanggal: 25  Dzulhijjah 1439 H./06 September 2018 M

Ketua

Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

 

H. Yudo Paripurno, SH.