PENERIMA KUASA YANG MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 519
(1) Penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenai sanksi.
(2) Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta’zir dalam bentuk lain kepada pihak penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaannya atas gugatan pihak pemberi kuasa.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pihak penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela.