Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.16.4 PENGUNDURAN DIRI PENERIMA KUASA

09 Hukum Ekonomi Syariah 8.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah 8.2.16 WAKALAH

PENGUNDURAN DIRI PENERIMA KUASA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 513 

Apabila penerima kuasa mengundurkan diri dari kuasa, maka ia harus memberitahukan pengunduran diri itu kepada pemberi kuasa.

Search

Total Kunjungan

375

Total Kunjungan

77006

© Copyright Telusur. All Rights Reserved