Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1.4.1 Pengertian Perkawinan Campuran

02 Hukum Perkawinan 1.4 Putusan Tentang Hal Penolakan Pemberian Keterangan Untuk Melakukan Perkawinan Campuran 1.4.1 Pengertian Perkawinan Campuran

PENGERTIAN PERKAWINAN CAMPURAN 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 

Pasal 57 

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Search

Total Kunjungan

502

Total Kunjungan

76938

© Copyright Telusur. All Rights Reserved