PEMBELIAN BENDA YANG ‘AIB OLEH PENERIMA KUASA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 481
(1) Pembelian benda yang ‘aib karena kekeliruan yang diakukan oleh penerima kuasa dapat dibatalkan.
(2) Penerima kuasa dalam ayat (1) dapat membatalkan jual beli setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.
Pasal 482
Penerima kuasa tidak berhak mengembalikan barang yang ‘aib karena kekeliruan kepada pihak penjual kecuali setelah mendapat izin dari pihak pemberi kuasa pembelian.