8.2.16.2 PEMBERLIAN BENDA YANG 'AIB OLEH PENERIMA KUASA

PEMBELIAN BENDA YANG ‘AIB OLEH PENERIMA KUASA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 481 

(1)  Pembelian benda yang ‘aib karena kekeliruan yang diakukan oleh penerima kuasa dapat dibatalkan. 

(2)  Penerima kuasa dalam ayat (1) dapat membatalkan jual beli setelah mendapat izin dari pemberi kuasa. 

Pasal 482 

Penerima kuasa tidak berhak mengembalikan barang yang ‘aib karena kekeliruan kepada pihak penjual kecuali setelah mendapat izin dari pihak pemberi kuasa pembelian.